Oleh Sayyid Eja Assegaf
Hari Teragung dalam Al-Quran
الْيَوْمَ
يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ وَ اخْشَوْنِ
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَ أَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَ رَضِيتُ لَكُمُ الإِْسْلامَ دِيناً
Artinya:"
Hari
ini orang-orang kafir berputus asa dari agama kalian, oleh karena itu
janganlah kalian takut kepada mereka, dan takutlah kalian kepada-Ku,
hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku
rampungkan nikmat-Ku atas kalian dan Aku rela Islam sebagai agama." (Surah
Al-Maidah, ayat 3).
Pembahasan Ayat
Dalam
ayat ini telah disebutkan sebuah hari yang begitu besar dan begitu
agung yang menjadi kekuatan bagi kaum muslimin. Sebuah hari di mana
keputusasaan para musuh-musuh Islam, penyempurnaan agama, rampungnya
nikmat-nikmat ilahi serta kerelaan merupakan kado dari Allah Swt.
Sekarang
satu hal yang harus dijawab adalah apakah hari akbar tersebut? Insya
Allah, dalam pembahasan mendatang jawaban dari soal ini akan jelas.
Penjelasan dan Tafsir
Pada hari ini orang-orang kafir telah berputus asa dari agama kalian.
Kendati musuh-musuh Islam dan orang-orang kafir yang keras kepala sudah
mengalami kekalahan-kekalahan yang bertubi-tubi semenjak diutusnya nabi
Saw hingga detik-detik akhir kehidupan beliau, baik melalui konspirasi
atau peperangan mereka tetap berharap untuk dapat melenyapkan ajaran
Islam pada masa yang akan datang; akan tetapi setelah turunnya ayat yang
telah kita sebutkan tadi para musuh Islam bukan hanya mengalami
kekalahan baru akan tetapi mereka kehilangan harapan untuk masa yang
akan datang.
Oleh karena itu, orang-orang kafir untuk
selamanya akan berputus asa untuk dapat melenyapkan dan menghilangkan
agamamu dari dunia.
فلا تخشوهم و اخشوني dengan bantuan dan
kemenangan besar ini yang terjadi pada hari ini maka janganlah kalian
takut kepada mereka, karena mereka sudah tidak bisa memberikan ancaman,
akan tetapi takutlah kalian untuk menentang perintah-perintah ilahi;
karena pada kondisi inilah bahaya asli dari pada hawa nafsu itu berasal
dari Allah Swt.
Dalam hari yang sangat agung dan sangat penting
ini agamamu telah sempurna dan nikmat-nikmat ilahi bagi kalian kaum
muslimin telah rampung.
Keagungan dan kebesaran hari-hari
dan kejadian di dalamnya begitu besar dan begitu bermakna sehingga Allah
Swt menjadikan Islam sebagai agama yang terus menerus.
Apakah Hari Itu?
Sebuah hari yang dijelaskan oleh ayat di atas memiliki empat ciri penting;
1) Hari yang menjadi kaum kafir berputus asa.
2) Sebuah hari yang menjadi menyempurnanya agama.
3) Sebuah hari di mana Allah telah menyempurnakan nikmatnya kepada kaum muslimin.
4)Sebuah hari di mana Allah rela agama Islam menjadi agama abadi bagi umat manusia.
Dengan
empat ciri khusus di atas, apakah itu sebenarnya? Untuk sampai pada
jawaban pertanyaan dia atas kita bisa menempuh dua metode.
Metode
pertama: merenungkan dan mendalami ayat tersebut dan mengkaji
tentangnya, dengan tanpa melihat riwayat dan hadis-hadis yang
menjelaskan ayat tersebut juga tanpa merujuk kepada ungkapan para ahli
tafsir, muhadis, cendekiawan dan berbagai bukti-bukti lainnya. Metode
kedua, menafsirkan ayat dengan menggunakan riwayat-riwayat yang menjadi
sebab turunnya ayat tersebut ditambah dengan pendapat-pendapat dan
keyakinan para mufassir.
Metode pertama: menafsirkan ayat dengan tanpa memperhatikan bukti-bukti di luar ayat
Dengan peristiwa
apakah ayat mulia tersebut dapat kita terapkan? Untuk menjawab
pertanyaan ini Fakhru-Razi memberikan dua pendapat, sedang Marhum
Thabrisi menambahkan satu pendapat lagi. Dengan meminta pertolongan
Allah Swt dan dengan berlandaskan akal, logika, menjauhi fanatisme dan
berbagai perasaan semoga kita bisa memaparkan pembahasan ini secara
ilmiah dan menjauhi hal yang meretakkan kesatuan kaum muslimin. Tiga
pendapat tersebut adalah:
Pertama: Salah satu dari pendapat yang dibawakan oleh Fakhru-Razi adalah kata
Yaum dalam ayat ini tidak memiliki arti yang sebenarnya, akan tetapi memiliki arti metafora. Dengan demikian arti
yaum di sini berarti masa atau sebuah masa; bukan penggalan dari sebuah masa yang dimulai dari pagi hingga malam.
Sesuai
pendapat ini, ayat ini tidak berkaitan dengan hari tertentu dan
peristiwa khsusus, akan tetapi memberitahukan akan dimulainya masa
keagungan Islam dan tibanya masa keputusasaan orang-orang kafir.
Terlebih penggunaan kata
yaum dengan arti metafora semacam ini
merupakan tradisi masyarakat; sebagaimana dikatakan: kemarin saya muda,
tapi sekarang saya sudah tua. Arti ungkapan ini adalah masa muda telah
berlalu dan telah tiba masa tua, dan ini bukan berarti ingin mengatakan
kemarin ia masih muda tapi sekarang (hari ini ) ia sudah tua.
Akan
tetapi jawaban pendapat ini jelas dan gamblang; karena arti metafora
membutuhkan bukti-bukti yang jelas. Entah Fakhru-Razi dengan bukti jelas
mana dia membawakan dan mengatakan bahwa arti dari pada
al-Yaum dalam surat ini memiliki arti metafora?
Pendapat kedua: yang dimaksud dari
al-Yaum
yang berarti hari ini dalam surah ini memiliki arti hakiki dan sebuah
hari yang sudah diketahui hari tersebut adalah hari Arafah, tahun 8
bulan Dzulhijjah. Hari Arafah yang terjadi pada peristiwa
Hajjatul-wada’ haji perpisahan / terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah Saw pada tahun kesepuluh hijriah.
Pendapat
ini juga tidak begitu memuaskan, karena apakah yang membedakan hari
Arafah pada tahun kesepuluh hijriah dengan hari Arafah pada tahun
kesembilan dan kedelapan?! Jika sebuah peristiwa tidak terjadi di sana,
maka bagaimana mungkin hari ini dianggap sebagai hari yang sangat besar
dan agung?! Al-hasil pendapat ini juga tidak bisa kita terima karena
sulit dicerna dan dibayangkan. Hasilnya dua pendapat yang dipaparkan
oleh Fakhru-Razi ini tidak menyingkap misteri besar yang terdapat dalam
ayat ini.
Pendapat ketiga: Marhum Thabrisi, salah seorang mufasir ternama kalangan Syi’ah, setelah menukil dan menolak dua pendapat
Fakhru-Razi,
beliau menukil penafsiran Ahlul Bait a.s. tentang ayat tersebut yang
diterima oleh semua para mufasir Syi’ah juga ulama dan cendekiawan
mereka.
Pengikut pendapat ini berkeyakinan maksud dari hari yang
sangat agung yang membuat orang-orang kafir berputus asa dan menjadi
sebab kerelaan Allah Swt serta menjadi sebab kesempurnaan agama dan
nikmat-Nya adalah hari kedelapan belas dari bulan Dzul hijjah tahun
kesepuluh hijriah, yang tak lain adalah hari raya Ghadir; sebuah hari di
mana Rasulullah Saw dengan titah Allah Swt secara resmi melantik Ali
bin Abi Thalib a.s. sebagai Wali dan Khalifah setelah beliau di hadapan
kaum muslimin.
Soal: apakah pendapat ini sesuai dengan kandungan ayat yang mulai itu?
Jawab:
jika kita melihat dengan penglihatan yang sportif dan tanpa praduga
sebelumnya, kita akan mendapati bahwa ayat ini secara utuh sesuai dan
berkaitan dengan peristiwa Ghadir, karena:
Pertama:
musuh-musuh Islam setelah tidak mampu melenyapkan Islam melalui
peperangan-peperangan, ancaman-ancaman dan konspirasi-konspirasi yang
mereka lakukan, mereka tetap berharap pada satu hal yaitu Rasulullah Saw
akan meninggal dunia dan setelah kepergiannya - terlebih setelah mereka
mengetahui bahwa beliau tidak memiliki seorang putra yang akan menjadi
penggantinya juga sampai detik itu beliau tidak menentukan penggantinya
secara resmi - mereka bisa memiliki harapan untuk menghancurkan dan
merusak Islam, akan tetapi setelah mereka melihat Rasulullah Saw pada
hari itu tanggal delapan belas Dzulhijjah tahun sepuluh Hijriah, di
Padang sahara Ghadir Khum dan di tengah-tengah khalayak yang begitu
besar dan tiada tandingnya beliau melantik orang yang paling pintar,
paling kuat, paling paham dan sosok paling piawai dalam dunia Islam maka
harapan-harapan mereka tak lebih dari isapan jempol belaka dan
satu-satunya harapan mereka untuk menghancurkan Islam menjadi sirna.
Kedua:
dengan pelantikan imam Ali a.s. kenabian tidak terputus di tengah
jalan, akan tetapi risalah ini tetap berlanjut untuk menyempurna, karena
pada dasarnya, Imamah merupakan penyempurna kenabian dan hasilnya
menjadi sebab kesempurnaan bagi agama; oleh karena itu Allah Swt memilih
Ali a.s. sebagai khalifah kaum muslimin yang merupakan sebuah sosok
besar yang paling alim dan paling pintar setelah pribadi agung
Rasulullah Saw dan secara langsung menyempurnakan agama-Nya.
Ketiga: Nikmat-nikmat Allah Swt menjadi sempurna setelah pelantikan kepemimpinan Rasulullah Saw.
Keempat: Tanpa
diragukan lagi, agama Islam tanpa Imamah dan kepemimpinan tidak akan
bisa menjadi sebuah agama yang global, universal dan pamungkas. Agama
terakhir hendaknya mampu menjawab segala keperluan manusia di setiap
masa, hal ini sulit dibayangkan jika tidak ada seorang imam maksum yang
hadir di setiap zaman.
Oleh karena itu, penafsiran ayat
yang mulia tersebut dengan peristiwa Ghadir merupakan penafsiran yang
bisa diterima; bahkan penafsiran ini merupakan satu-satunya penafsiran
yang benar.
Apakah maksud dari penyempurnaan agama itu?
Dalam menafsirkan penggalan dari ayat di atas “
hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian” telah terdapat tiga pendapat:
1) Yang dimaksud dari pada
din
dari ayat ini adalah undang-undang; artinya pada hari tersebut
undang-undang Islam telah sempurna dan setelahnya Islam tidak memiliki
kekurangan sedikitpun dalam undang-undangnya.
Untuk menjawab
pertanyaan ini bisa kita tanyakan kepadanya: Peristiwa apakah yang
terjadi pada hari tersebut atau undang-undang apakah yang telah turun
pada hari itu yang membuat undang-undang ilahi menjadi sempurna?
(Jawaban dari pertanyaan ini merupakan poin penting dan penjelas dari
pada ayat ini).
2) Sebagian kelompok meyakini bahwa maksud dari pada
din dari ayat di atas adalah haji; dengan arti pada hari yang khusus dan agung tersebut Allah telah menyempurnakan haji kalian.
Akan tetapi apakah benar
din dalam bahasa bermakna haji? Atau
din merupakan sekumpulan dari keyakinan-keyakinan dan amal perbuatan di mana haji salah satu dari bagian amal-amal tersebut?
Jelas kemungkinan kedua itu yang benar yang dengan demikian penafsiran agama dengan haji merupakan penafsiran yang tak berdasar.
3)Terwujudnya
kandungan ayat dan penyempurnaan agama serta perampungan nikmat itu
disebabkan karena Allah Swt pada hari tersebut telah memenangkan kaum
muslim terhadap musuh-musuhnya dan membebaskan mereka dari kejelekan
mereka.
Akan tetapi apakah pendapat ini benar?! Musuh
manakah yang telah dikalahkan dan berputus asa? Kaum Musyrik dari bangsa
Arab pada tahun delapan hijriah telah memeluk agama Islam saat
peristiwa takluknya kota Mekkah (
Fath Mekkah);
orang-orang Yahudi di kota Madinah, Khaibar, kabilah Bani Quraidhah,
Bani Qainuqo’ dan Bani Nadzir beberapa tahun sebelumnya telah mengalami
kekalahan di perang Khaibar dan Ahzab mereka telah menyerah kepada Islam
atau mereka hijrah keluar dari pemerintahan Islam, orang-orang kristen
juga dengan menandatangani surat perdamaian dengan kaum muslimin; oleh
karena itu seluruh musuh-musuh Islam sebelum tahun kesepuluh hijriah
telah menyerah kepada Islam.
Memang benar, bahaya kaum
munafik yang merupakan musuh yang paling berbahaya bagi agama dan selalu
menunggu masa-masa yang tepat sampai saat itu belum menyerah dan belum
hilang. Akan tetapi, bagaimana mereka kalah dan berputus asa?
Lagi-lagi
pertanyaan ini tak mendapat jawaban seperti pertanyaan-pertanyaan yang
telah dipaparkan di atas ini pendapat pertama di mana para pengikut
pendapat ini tidak bisa menjawabnya.
Akan tetapi penafsiran
ulama-ulama Syi’ah (sebagaimana telah disebutkan) telah memberikan
jawaban yang lengkap terhadap pertanyaan-pertanyaan ini dan telah
memberikan kejelasan akan tafsiran ayat tersebut.
Ya, peristiwa
Ghadir Khum dan masalah wilayah dan kepemimpinan Amirul Mukminin Ali
a.s. merupakan penafsiran terbaik atau bahkan satu-satunya penafsiran
yang benar terhadap ayat yang mulia ini; karena dengan peristiwa inilah
rasa putus asa kaum munafikin itu tampak dan jelas.
Pengakuan Menarik dari Fakhru-Razi
Fakhru-Razi
seorang mufasir terkenal dari kalangan Ahli unah mengatakan: para ahli
sejarah dan ahli hadis telah mengatakan bahwa saat ayat ini turun kepada
nabi Saw beliau tidak hidup lama kecuali 81 atau 82 hari (bahkan usia
beliau tidak lebih dari tiga bulan) dan dalam masa waktu yang kurang
dari tiga bulan ini tidak ada satupun hukum-hukum Islam yang bertambah
begitu juga tidak ada hukum-hukum Islam yang berkurang atau dihapus[1]
oleh hukum baru dan peletakan undang-undang telah selesai.[2]
Sesuai
penuturan Fakhru-Razi ayat yang mulia di atas turun pada 81 atau 82
hari sebelum Kepergian Rasulullah Saw. Dengan mengacu pada perkataan ini
bisa kita menebak bahwa kapan ayat ini turun. Untuk memperjelas poin
ini perlu bagi kita untuk mengetahui sejarah wafatnya Rasulullah Saw.
Ahli Sunah meyakini bahwa Rasulullah Saw lahir pada tanggal 12 Rabiul
Awal dan kebetulan juga pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 12
Rabiul awal beliau wafat.
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa
pendapat ini juga didukung oleh sebagian ulama Syi’ah, salah satu di
antara mereka adalah Marhum Kulaini (pengarang kitab
al-Kafi)
beliau meyakini bahwa hari wafat Rasulullah Saw pada hari kedua belas
bulan Rabiul Awal.[3] Kendati hari kelahiran Rasulullah Saw sesuai
masyhur ulama Syi’ah adalah tanggal 17 Rabiul Awal. Oleh karena itu kita
harus menghitung mundur 81 atau 82 hari tersebut. Dan mengingat tiga
bulan berturut-turut itu tidak akan bisa tiga puluh hari sebagaimana
juga tidak bisa dua puluh sembilan hari maka kita harus menghitung dua
bulan itu tiga puluh hari dan satu bulannya dua puluh sembilan hari atau
dua bulannya sebanyak dua puluh sembilan hari sedang satu bulannya tiga
puluh hari.
Jika dua bulan Safar dan Muharam kita hitung
dua puluh sembilan hari maka semuanya berjumlah lima puluh delapan hari
yang dengan menambah dua belas hari bulan Rabiaul Awal akan menjadi
Tujuh puluh hari dan mengingat bulan Dzul Hijjah tiga puluh hari kita
hitung maka dua belas hari ke belakang akan menjadi 82 hari dengan
mengurangi dua belas hari bulan Dzul Hijjah maka kita akan sampai kepada
tanggal delapan belas dari bulan ini yang merupakan hari raya Ghadir.
Berdasarkan perhitungan ini yang sesuai dengan pendapat ulama Ahli
Sunah ayat yang mulia di atas berkenaan dengan Ghadir bukan hari Arafah
jika 81 hari kita jadikan standar maka sesuai dengan hari sebelum hari
Ghadir Khum dan sangat jauh dengan hari Arafah dan tidak ada kesesuaian
sama sekali. Dan jika bulan Safar dan Muharam kita anggap tiga puluh
hari sedang bulan Dzul hijjahnya dua puluh sembilan hari, maka sesuai
pendapat 82 hari maka 19 Dzul Hijah itu yang benar dan sesuai 81 hari
tanggal 20 Dzul Hijjah merupakan waktu turunnya ayat ini, artinya ayat
mulia ini satu atau dua hari turun setelah peristiwa Ghadir dan
pelantikan Amirul Mukminin Ali a.s. sebagai seorang wali dan menjelaskan
peristiwa sejarah yang penting tersebut juga lagi-lagi tidak memiliki
hubungan dengan hari Arafah sama sekali!
Konklusinya adalah
bukti-bukti yang beragam telah menunjukkan bahwa ayat yang mulia itu
turun berkaitan dengan wilayah dan Khilafah Amirul Mukminin Ali a.s.
Soal: Permulaan ayat ketiga dari surah
Al-Maidah
berkaitan dengan daging-daging yang diharamkan[4] sedang pada akhir
ayat ini berbicara tentang keterdesakan dan hukumnya[5] dan di
tengah-tengah dua poin tersebut ditegaskan wilayah dan kepemimpinan.
Lalu apakah keserasian antara masalah wilayah dan Imamah serta
kepemimpinan selepas Rasulullah dengan masalah daging-daging haram dan
hukum orang yang terdesak? Apakah ini tidak bisa menjadi bukti bahwa
ungkapan dari ayat tersebut itu tidak berkaitan sama sekali dengan
wilayah tapi berkaitan dengan masalah yang lain?
Jawab: ayat-ayat
al-Quran Karim tidak disusun sebagaimana sebuah buku klasik, akan
tetapi Quran dicatat dan disusun sesuai urutan turunnya (kadang kala
dengan perubahan dan perpindahan) sesuai perintah Rasulullah Saw. Oleh
karena itu bisa jadi permulaan ayat di atas berkaitan dengan
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Nabi berkenaan dengan
daging-daging yang diharamkan sebelum terjadinya peristiwa Ghadir dan
setelah sesaat terjadinya peristiwa Ghadir para penulis wahyu menulisnya
dengan diakhiri dengan hukum daging-daging yang diharamkan. Kemudian
masalah terdesak atau personifikasi dari hal-hal tersebut telah terjadi
dan hukum-hukumnya sedang akhir dari pada ayat tersebut memuat hukum
orang yang terdesak sebagai lanjutan dari bagian tengah ayat tersebut.
Oleh karena itu dengan merujuk kepada poin di atas maka tidak lazim
ayat-ayat itu memiliki keserasian khusus satu sama lain.
Memperhatikan poin ini dapat menuntaskan berbagai Syubhat dan isykalan-isykalan yang berkaitan dengan ayat-ayat al-Quran karim.
Pertanyaan lain: Dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa ayat ketiga dari surat
al-Maidah
merupakan ayat terakhir yang turun kepada Rasulullah Saw dan dengan
diturunkannya ayat ini agama menjadi sempurna juga kumpulan
undang-undang yang lazim secara utuh telah turun kepada beliau jika
memang demikian kenapa setelah ayat ini atau di penghujung ayat ini
dijelaskan hukum kondisi terdesak? Jika ayat penyempurnaan agama ini
menjadi akhir ayat yang turun dan mengkhabarkan akan kesempurnaan agama
dan undang-undangnya, lalu kenapa undang-undang baru ini turun setelah
khabar tersebut?
Jawab: Isykalan ini bisa dijawab dengan dua bentuk:
Jawaban
pertama: Berkenaan dengan kondisi terbesar seperti dalam musim kemarau
atau kelaparan yang berada di akhir pembahasan ayat ini bukanlah hukum
baru; akan tetapi ia merupakan hukum ta’kidi (penekanan). Karena hukum
ini telah turun sebelum ayat ini dan telah disebutkan di tiga ayat yang
lain:
a. Dalam ayat 145 surat
al-An’am yang tanpa diragukan termasuk surat Makkiyah kita mendapati:
“katakanlah:
aku tidak mendapatkan di dalam wahyu yang telah diturunkan kepadaku
tidak ada makanan haram yang aku temukan kecuali bangkai atau darah
(yang berasal dari badan binatang) keluar atau daging babi di mana itu
merupakan sebuah kotoran, atau binatang yang berdosa di mana saat
disembelih di nama arca-arca selain Allah itu disebutkan. Sedang orang
yang terpaksa atau terdesak untuk memakan hal-hal yang diharamkan ini
dengan tanpa ingin menikmatinya atau tidak melampaui batas ( maka dia
tidak berdosa); karena Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang”
. sebagaimana anda perhatikan dalam ayat yang mulia ini yang turun di
Mekkah karena beliau belum hijrah ke Madinah sudah turun kepada nabi di
mana telah disebutkan hukum
Idthirar.
b. Dalam ayat 115 surat
an-Nahl di mana sebahagiannya turun di Mekkah dan sebahagiannya lagi turun di Madinah disebutkan:
“sesungguhnya
Allah telah mengharamkan kepada kalian bangkai, dara, daging babi, dan
apa-apa yang disembelih tanpa menyebut nama Allah maka barang siapa yang
terdesak untuk memakannya yang dia tidak melampaui batas kewajaran maka
sesungguhnya Allah memberikan ampunan kepadanya karena sesungguhnya
Allah maha pengasih lagi maha penyayang.” Dalam ayat mulia tadi yang
turun sebelum ayat yang kita bahas yaitu ayat
Ikmal hukum
idthirar juga telah disebutkan.
c. Dalam ayat173 surat
al-Baqarah di mana turun pada permulaan hijrah di kota Madinah, hukum
idthirar
juga telah disebutkan; dan mengingat ayat ini serupa dengan ayat
sebelumnya (Walaupun ada perbedaan tapi perbedaan itu terlampau sedikit)
maka kami rasa tidak perlu untuk mengulangnya kembali.
Konklusinya adalah hukum
idthirar
sudah dibahas dalam tiga ayat al-Quran sebelum ayat ini,[6] oleh karena
itu dalam ayat ini tidak dalam rangka menyebutkan hukum baru serta
tidak bertentangan dengan ayat
Ikmaluddin oleh karena itu setelah ayat
Ikmaluddin tidak ada undang-undang baru yang turun kepada Rasulullah Saw.
Jawaban
kedua: ayat-ayat al-Quran Karim dikumpulkan atau disusun bukan sesuai
turunnya ayat akan tetapi sesuai dengan perintah atau petunjuk nabi Saw
dengan metode khusus, sebagai contoh ayat 67 surat
al-Maidah yang berbunyi: “
wahai Rasulullah sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari tuhanmu...”, secara yakin itu turun sebelum ayat yang kita bahas ini (ayat ketiga surat
Maidah) akan tetapi saat penyusunan ayat itu diletakkan setelah ayat ini; oleh karena itu tidak apa-apa jika hukum
idthiror ini yang jelas turun sebelum ayat
Ikmaluddin itu ditulis dan dicatat setelah ayat ini.
Metode kedua: Menafsirkan Ayat Dengan Berdasarkan Riwayat-riwayat
Hadis-hadis
dan riwayat yang menjadi kondisi turunnya ayat tersebut begitu banyak.
Marhum Allamah Amini ra dalam kitabnya yang begitu berharga dan tiada
bandingnya yaitu
al-Ghadir[7] secara panjang lebar membahas
peristiwa Ghadir. Beliau telah menukil dalam kitabnya 110 orang sahabat
juga 80 tabiin[8]; penulis kitab
al-Ghadir menukil peristiwa
besar dan tiada tandingnya dari 360 kitab yang berbeda-beda; kitab-kitab
yang sebagian darinya berasal dari kalangan Ahli Sunah dan sebagian
yang lain berasal dari kalangan Syi’ah. Adapun poin yang perlu
diperhatikan adalah seluruh riwayat-riwayat yang berkaitan dengan
peristiwa akbar al-Ghadir tidak berkaitan dengan pembahasan kita
sekarang, akan tetapi riwayat-riwayat yang berkenaan dengan turunnya
ayat yang mulia ini yang berkaitan dengan pembahasan kita dan kebetulan
jumlah riwayat ini juga tidak sedikit Muhaqqiq Allamah Hilli dalam
kitabnya menyebutkan 16 riwayat yang dinukil berkenaan dengan hal ini[9]
Riwayat-riwayat tersebut demikian:
1.
Suyuti, salah satu ulama terkenal Ahli Sunah yang hidup di Mesir dan
mendapat tempat yang terhormat di kalangan Ahli Sunah telah menyebutkan
dan menukil sebuah riwayat:
Abu Said al-Hudri mengatakan: saat
Rasulullah Saw melantik Ali a.s. di hari Ghadir Khum sebagai pengganti
setelahnya dan mengumumkan wilayahnya kepada kaum mukminin, Jibril turun
dan membawa ayat ini kepada beliau.[10] Sesuai riwayat ini yang dinukil
dari Ahli sunah, maka maksud dari kata
al-yaum adalah hari
Ghadir Khum dan ayat yang sedang dibahas berkenaan dengan wilayah dan kepemimpinan Ali as.
2.
Ulama Ahli Sunah tersebut juga meriwayatkan sebuah hadis dari Abu
Hurairah, seorang perawi yang diterima dan dihormati oleh kalangan Ahli
Sunah . sesuai dengan riwayat ini Abu Hurairah mengatakan: ketika hari
Ghadir Khum
tiba yaitu hari ke delapan belas Dzul Hijjah, Rasulullah Saw bersabda:
barang siapa aku maulanya maka ini Ali sebagai maulanya (juga), maka
Allah SWT menurunkan ayat:[11] Riwayat ini juga dengan jelas dan tegas
menunjukkan pada apa yang telah kita tekankan dan kita bahas.
3.
Khatib Bagdadi salah satu ulama lain dari Ahli Sunah yang hidup di abad
kelima hijriah[12] dalam kitabnya Tarikh Baghdad dengan menukil riwayat
dari Abu Hurairah disebutkan: Rasulullah Saw bersabda: Barang siapa
berpuasa di hari kedelapan belas dari bulan Dzul Hijjah maka dicatat
baginya (pahala puasa 60 bulan) hari itu adalah hari Ghadir Khum saat
Rasulullah Saw mengangkat tangan Ali Bin Abi Thalib a.s kemudian beliau
bersabda: Tidakkah aku wali kaum mukminin? Semua menjawab: ya benar
wahai utusan Allah, Rasulullah Saw kemudian bersabda: barangsiapa aku
maulanya maka Ali adalah maulanya (juga). Kemudian Umar bin Khattab
berkata: Selamat bagimu wahai putra Abi Thalib kamu telah menjadi
maulaku dan maula setiap mukmin dan mukminah, kemudian Allah SWT
menurunkan ayat[13]
4. Hakim Haskani, di mana dia termasuk ulama
Ahli Sunah yang hidup di abad kelima juga meriwayatkan beberapa riwayat
yang gamblang dan jelas dalam hal ini, tapi untuk meringkas kami tidak
perlu menyebutkan riwayat-riwayat yang dinukil di kitabnya.[14]
Hafidz Abu Naim Isfahani dalam kitab “
Ma Nuzzila minal Quran fi Ali a.s.”
(ayat-ayat yang berkenaan dengan Ali a.s.) menukil dari seorang sahabat
terkenal Rasulullah Saw, Abu Said al-Hudri di mana Rasulullah Saw telah
melantik dan mengumumkan kepada ummat manusia bahwa Ali a.s. Wali dan
khalifah mereka khalayak belum berpisah satu sama lain di mana ayat
Ikmal.[15]
turun, pada saat itu Rasulullah Saw bersabda: Allahu Akbar atas
penyempurnaan agama, perampungan nikmat, kerelaan tuhan atas risalahku
dan kepemimpinan Ali setelahku. Kemudian beliau bersabda: barang siapa
aku maula baginya maka Ali adalah maulanya juga. Ya Allah lindungilah
atau cintailah orang yang mencintainya dan musuhilah orang yang
memusuhinya, tolonglah orang yang menolongnya dan hinakanlah orang yang
menghinanya.[16] Konklusinya adalah dari riwayat-riwayat yang telah
disebutkan dan riwayat-riwayat lain yang begitu banyak yang tidak dapat
kira sebutkan semua untuk menyingkat pembahasan secara gamblang dan
jelas dapat dipahami bahwa ayat
Ikmaluddin yang mulia ini turun
berkaitan dengan peristiwa akbar al-Ghadir dan menjadi bukti jelas yang
jelas juga lugas terhadap kepemimpinan, wilayah dan khilafah Amirul
Mukminin Ali bin Abi Thalib a.s.
Ungkapan menarik dari Alusi
Kendati
banyak bukti-bukti yang gamblang dalam ayat mulia tersebut sebagaimana
telah lewat pembahasannya dan riwayat-riwayat yang begitu banyak yang
telah dinukil baik dari kalangan Syi’ah dan kalangan Ahli Sunah sebagian
kalangan atas dasar fanatik dan keras kepala masih tetap menafsirkan
ayat mulia tersebut sesuai dengan kemauannya sendiri dan keluar dari
pembahasan logis. Salah satu dari mereka adalah Alusi seorang Mufassir
kenamaan Ahli Sunah penulis tafsir terkenal
Ruhul-Ma’ani. Saat menjelaskan dan menafsirkan ayat ke-67 surat
al-Maidah
ketika sampai pada peristiwa Ghadir dia mengatakan: Ibnu Jarir
at-Thabari salah seorang ahli sejarah terkenal Ahli Sunah telah menulis
dua jilid kitab berkenaan dengan riwayat-riwayat al-Ghadir, kemudian
(tanpa membahas dan memeriksa riwayat-riwayat yang ada dalam kitab
tersebut) dia berkata: Dalam dua kitab tersebut hadis-hadis yang sahih
dan yang dhaif telah di campur aduk ! Kemudian dia menukil dari Ibnu
Asakir di mana dia banyak sekali menukil tentang hadis berkenaan dengan
khutbah dan peristiwa al-Ghadir, akan tetapi kami hanya menerima
hadis-hadis yang tidak berbicara tentang khilafah dan kepemimpinan Ali
a.s.[17]
Ungkapan semacam ini sungguh telah membuat heran setiap orang yang sportif.
Apakah kita bisa menolak seluruh isi kitab tersebut dengan dalil di dalamnya terdapat hadis-hadis yang
dhaif dan tidak bisa diterima?
Apakah dalam kitab-kitab standar Ahli Sunah tidak terdapat hadis-hadis
dhaif?
Apakah dengan dalil ini kalian tidak akan menyentuh kitab-kitab seperti ini?
Jelas
ungkapan semacam ini sangat lucu dan perlu ditertawakan. Akan tetapi
ungkapan yang lebih parah dari ini, ungkapan yang berkaitan dengan
riwayat Ibn Asakir. Di mana ungkapan tersebut merupakan puncak
kecongkakan dan permusuhannya dengan kebenaran dan hakikat Ahlul Bait
a.s. Di belahan bumi mana ungkapan ini bisa diterima di mana seseorang
berkata: apa yang sesuai dengan keinginan dengan hawa nafsu saya akan
saya terima sedang yang tidak sesuai tidak akan saya terima!
Apakah ungkapan semacam ini bisa diterima dari seorang biasa..?
Dari seorang ulama seperti Alusi, bagaimana mungkin?!
Para
pembaca yang budiman! Mungkin dengan keheranan yang luar biasa kita
bertanya pada diri kita sendiri bagaimana mungkin seorang sosok besar
seperti Alusi melontarkan ungkapan-ungkapan yang tidak berdasar? Akan
tetapi untuk menjawab pertanyaan tadi perlu disampaikan: setiap orang
yang ingin memutuskan sesuatu dan menganggap dirinya dan tidak menjaga
dirinya untuk cepat-cepat menghukumi pasti dia akan terjerembab pada
nasib yang sama!
Pesan-pesan Ayat
1. Wilayah yang membuat
putus asa para musuh, jika kalian ingin para musuh kalian berputus asa
di setiap masa maka berpegang teguhlah kepada wilayah dan hidupkanlah
ia; karena sebagaimana pada hari tersebut pemaparan wilayah membuat para
musuh membuat putus asa, pada masa sekarang pun menghidupkan kembali
dan berpegang teguh kepadanya menjadi sebab keputusasaan para munafik
dan musuh-musuh. Masa sekarang ini, hendaknya semua menuju dan mengarah
kepada imam yang gaib dari pandangan namun hadir dalam kalbu dan pikiran
yaitu imam zaman, Imam Mahdi a.s. Dan hendaknya kita melangkah di bawah
naungannya; karena wilayah beliau merupakan pemersatu kaum Syi’ah
dengan berbagai latar belakang yang beragam. Oleh karena itu, hidupnya
wilayah merupakan tiupan angin segar, satu dan kesatuan dan kesamaan
langkah. Ini merupakan awal dari kebahagiaan dan harapan sebagaimana
perbedaan dan perpecahan sumber malapetaka dan kemunduran.
Jika
semua negara-negara Islam yang terpecah belah mengamalkan salah satu
dasar yang pokok ini dan merangkul satu sama lain dan bersatu, maka
kisah memilukan Palestina tidak akan terulang lagi, dan para muslim yang
tertindas tidak akan memuji-muji bangsa-bangsa lain. Oleh karena itu
satu-satunya jalan yang dapat membuat orang kafir berputus asa adalah
berpegang teguh kepada tali wilayah.
2. kesempurnaan agama dan rampungnya nikmat berada di bawah naungan wilayah
sebagaimana
d pahami dari ayat tadi, penyempurnaan agama dan rampungnya kenikmatan
terwujud karena wilayah; masa sekarangpun turunnya nikmat-nikmat baik
materi maupun maknawi serta kesempurnaan agama dalam berbagai
sisi-sisinya akibat wilayah. Tanpa wilayah kendati agama dipraktekkan
amal-amal ibadah dilaksanakan, namun tanpa diragukan lagi semua itu
tidak akan diterima di sisi Allah Swt; oleh karena itu kesempurnaan
nikmat dan agama di setiap masa bergantung kepada konsekuensi kita
terhadap tali wilayah dalam tataran praktis.
Pembahasan tambahan
1. Wilayah merupakan permasalahan paling pokok dalam Islam
Berkenaan
dengan pentingnya wilayah begitu banyak riwayat yang menjelaskan hal
tersebut; salah satu contoh yang akan kita bawakan sebagai pelengkap
pembahasan di atas berikut ini riwayat dari imam Muhammad Al-Bagir a.s.:
Zurarah menukil dari beliau:
Islam dibangun atas lima hal; salat, zakat, puasa, haji, dan wilayah. Kemudian Zurarah bertanya
:
Manakah di antara kelima hal tersebut yang paling mulia?beliau
menjawab: Wilayah yang paling utama karena wilayah kunci dari segalanya
sedang wali atau imam merupakan pembimbing manusia terhadapnya.[18]
Dua poin yang perlu dicermati dari riwayat tersebut:
a)
kelima hal maha penting itu bukan asal-asalan (begitu saja)
digandengkan satu sama lain, akan tetapi kelimanya memiliki hubungan
erat satu dengan lainnya.
Salat merupakan hubungan hamba dengan
penciptanya, bahkan masa terbaik untuk hubungan antara makhluk dengan
khaliknya adalah waktu salat.
Zakat merupakan hubungan antara
makhluk dengan sesamanya; orang yang membutuhkan, dengan pelaksanaan
undang-undang zakat yang dilakukan oleh orang-orang kaya akan lenyap
dari mereka masalah-masalah ekonomi yang mereka hadapi.
Puasa
merupakan hubungan manusia dengan dirinya sendiri; dengan menciptakan
hubungan ini manusia dapat menaklukkan dan melawan hawa nafsunya; bahkan
puasa merupakan simbol melawan hawa nafsu.
Haji merupakan
hubungan sekelompok kaum muslimin dengan kelompok yang lain di mana
dengan kesatuan pikiran dan tukar-menukar pendapat problematika dunia
Islam dapat ditangani.
Sedang wilayah merupakan penjamin terlaksananya hal-hal tersebut dengan benar dan penjelas hukum-hukum dari masalah itu.
Oleh
karena itu empat asa di atas bukan secara kebetulan disebutkan
bersamaan dalam riwayat ini akan tetapi mereka memiliki hubungan logis
satu sama lain.
(b) Lalu kenapa wilayah lebih penting dan utama dari empat asas yang pertama?
Sebagaimana
di dalam riwayat juga disebutkan, wilayah merupakan penjamin
terwujudnya salat, puasa, haji dan zakat dan kandungan ibadah-ibadah
ini, bahkan seluruh ibadah-ibadah yang lain dapat dilaksanakan (secara
benar) di bawah naungan wilayah; artinya tanpa wilayah dan kepemimpinan
Islam undang-undang ini tak lebih dari hitam di atas putih saja, dan
seperti resep seorang dokter yang jika tidak diamalkan kesembuhan akan
sulit didapatkan.
Wilayah berarti pelaksanaan
undang-undang Islam oleh para imam maksum dan para pengganti mereka;
oleh karena itu pemerintahan wilayah dari salat, puasa, haji dan zakat
itu lebih tinggi yang hasilnya adalah pemerintahan Islam; sebuah wilayah
yang bersumber dari wilayah Amirul Mukminin Ali a.s. di Ghadir khum:
1) Wilayah Memiliki Dua Arah
Wilayah sesuai penafsiran tadi memiliki dua arah:
Satu
sisi wali dan pemimpin di mana dia memberi petunjuk kepada umat
manusia, menjelaskan pembahasan-pembahasan yang perlu disampaikan,
memberikan kewaspadaan kepada kaum muslimin di hadapan bahaya-bahaya,
menciptakan ketertiban dan keteraturan, memberikan hak-hak orang-orang
yang tertindas, menerapkan hukum-hukum ilahi dan menegakkan amar makruf
dan nahi anil munkar.
Sedang sisi lainnya adalah umat manusia di
mana mereka harus berusaha untuk mengatur langkah mereka sesuai dengan
ucapan, tindakan, keyakinan dan pemikiran para imam, karena tidak bisa
dikatakan mereka pengikut garis wilayah namun membiarkan dirinya
melakukan pelanggaran dan penyimpangan.
Hal yang menarik
adalah pada satu ketika ketua Savak dalam salah satu interogasinya
berkata kepada saya (penulis): kecintaan terhadap a.s. Ali dan
wilayahnya tetap berada di hatiku akan tetapi jika orang-orang bangkit
menentang Syah, maka aku rela untuk membinasakan satu juta orang dari
mereka! Apakah tindakan dan pemikiran semacam ini sesuai dengan wilayah?
atau wilayah semacam ini adalah wilayah gombal belaka?
Ya,
wilayah adalah menyesuaikan seluruh amal perbuatan, ucapan dan pikiran
atas keyakinan, ucapan dan tindakan para maksumin a.s.
Catatan Kaki:
[1]
Hari-hari ini telah mendapat serangan yang bertubi-tubi dari
orang-orang yang tidak memiliki kesadaran; salah satu dari serangan
mereka adalah Islam seharusnya tidak terbatas dengan apa yang dimiliki
sekarang bahkan Islam harus menambahkan pemikiran dan poin-poin lain
kepada undang-undang dan aturan-aturannya, dan jika Rasulullah Saw lebih
lama lagi hidup maka undang-undang lain dalam bentuk wahyu akan turun
kepada beliau; konklusinya adalah Islam adalah sebuah agama yang tidak
sempurna dan harus disempurnakan!
Jawab: apa yang disampaikan oleh
Fakhru-Razi tadi maka jawaban dari syubhah ini akan jelas; karena jika
memang demikian maka seharusnya dalam masa waktu delapan puluh sekian
hari di mana Rasulullah Saw masih hidup setelah turunnya ayat
Ikmal
ini seharusnya ayat dan undang-undang turun kepada beliau. Oleh karena
itu mengingat dalam masa ini tidak ada undang-undang khusus yang turun
maka kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa apa yang seharusnya
bias disampaikan itu telah dilakukan dan jika nabi Saw hidup beberapa
tahun lagi setelah itu tetap undang-undang islam tidak akan bertambah.
Di
sini perlu kita sayangkan di mana bagaimana orang-orang yang tidak
mengenal sumber-sumber keislaman yang tidak memiliki kesadaran dapat
memberikan pendapat?! Kenapa di setiap tempat hanya orang-orang yang
memiliki keahlian dan pengetahuan yang memberikan pendapat akan tetapi
di dalam permasalahan agama kita melihat setiap orang berani memberikan
pendapat dan ikut andil meramaikan perbedaan pendapat yang ada?!
[2]
Tafsir Kabir, jilid 11, hal 139.
[3]
Usul-Kafi, jilid ke-2, hal 323 (kitab
al-Hujjah, bab-bab Tarikh, Bab Maulidin-nabi Saw)
[4] Permulaan ayat tersebut adalah: “
Telah
diharamkan kepada kalian bangkai, darah, daging babi, hewan-hewan yang
disembelih dengan tanpa menyebut nama Allah, hewan-hewan yang
tercekik,hewan-hewan yang terjatuh dari ketinggian dan hewan-hewan yang
mati karena ditanduk hewan-hewan lain atau hewan-hewan sisa dari
binatang-binatang yang suka berburu kecuali yang telah disembelih oleh
kalian, juga hewan-hewan yang disembelih di atas arca-arca; dan begitu
juga membagikan daging hewan dengan kayu-kayu panah yang khusus untuk
mengundi nasib semua pekerjaan-pekerjaan ini adalah fasik dan berdosa.”
[5] Bagian akhir dari ayat yang sedang kita bahas itu adalah
:
“sedang mereka yang sedang terjepit dalam keadaan lapar dia tidak mampu
mendapatkan bahan makanan dengan tanpa cenderung kepada dosa (maka
tidak apa-apa dia memakan daging-daging yang telah dilarang) maka Allah
Swt maha pengampun lagi maha penyayang”.
[6] Kandungan 4 ayat
idthirar
ini beliau memberikan Kewenangan terhadap umat manusia untuk
memanfaatkan daging-daging yang telah dilarang untuk menjaga jiwa dan
keselamatannya yang jelas penggunaan itu harus sesuai dengan
keperluannya; yang jelas hukum ini pada zaman kita sangat sedikit kita
jumpai akan tetapi dalam perjalanan-perjalanan ke luar negeri dan ke
berbagai Negara yang penyembelihan binatang-binatang tidak dilakukan
dengan syar’i itu dapat kita temukan; oleh karena itu mereka yang
bepergian ke negara-negara tersebut mereka yang sama sekali dia tidak
memakan daging atau bahan-bahan protein lain keselamatannya akan
terganggu maka dengan dalil darurah dia dapat menggunakan dan
memanfaatkan daging-daging tersebut seperlunya untuk menghilangkan
bahaya yang mengancam. Perlu ditekankan lagi bahwasanya itu harus sesuai
dengan kebutuhan dan darurat yang ada.
[7] Kendati dalam topik kitab
al-Ghadir terdapat kitab-kitab lain seperti
Tabaqatul-Anwar, al-murajaat,
Ihhqaqol-Haq dan yang lainnya itu telah ditulis akan tetapi kitab-kitab yang kita sebutkan tadi tidak bida menyamai kitab
al-Ghadir; karena Marhum Allamah Amini telah membahasnya dengan lebih mendalam dan lebih teratur.
[8]
Perbedaan antara sahabat dan tabiin adalah sahabat orang yang bertemu
dengan Rasul Saw dan hidup di zaman beliau sedang tabiin dia tidak
sempat berziarah kepada rasul dan tidak hidup sezaman dengan beliau
akan tetapi mereka hidup di zaman para sahabat beliau.
[9]
Al-Ghadir filKitab was-Sunnat wal-Adab, jilid 1, hal 230.
[10]
Ad-Durul-Mantsur, jilid ke-2, hal 259.
[11]
Ad-Durul-Mantsur, jilid 2, hal 259..
[12]
Pada abad kelima hijriah hadis al-Ghadir mendapat tempat dan
perhatian, sehingga pada abad tersebut begitu banyak kitab-kitab yang
ditulis tentangnya.
[13]
Tarikh Baghdad, jilid 8, hal 290.
[14] Jelas puasa di hari ke delapan belas bulan
Dzul Hijjah
guna mensyukuri ditetapkannya wilayah memiliki fadilat yang besar dan
setara dengan pahala puasa enam puluh bulan hal ini juga merupakan bukti
lain akan peristiwa maha penting yang terjadi di Ghadir jika tidak
sangat sulit dibayangkan pahala yang besar dijanjikan untuk hari
tersebut.
[15]
Syawahid-Tanzil, jilid pertama, hal 153
[16]
Tafsir Nemuneh, jilid 4, hal 266.
[17]
Ruhul-Ma’ni, jilid 6 ,hal 195.
[18]
Usul-Kafi, jilid 3, hal 30,
kitabul-Iman wal-Kufr, bab
Da’aimul-Islam, hadis ke-5.
Sumber